INSPEKTORAT DAERAH MEMPUNYAI TUGAS MEMBANTU WALIKOTA DALAM MEMBINA DAN MENGAWASI PELAKSANAAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH DAN TUGAS PEMBANTU OLEH PERANGKAT DAERAH.
FUNGSI
Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantuan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Wali Kota dan/atau Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;inaan pengelolaan administrasi umum meliputi ketatalaksanaan, perencanaan, keuangan, kepegawaian