Tugas dan Fungsi


TUGAS


INSPEKTORAT DAERAH MEMPUNYAI TUGAS MEMBANTU WALIKOTA DALAM MEMBINA DAN MENGAWASI PELAKSANAAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH DAN TUGAS PEMBANTU OLEH PERANGKAT DAERAH.

FUNGSI


  • Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
  • Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantuan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  • Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Wali Kota dan/atau Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;inaan pengelolaan administrasi umum meliputi ketatalaksanaan, perencanaan, keuangan, kepegawaian
  • Penyusunan laporan hasil pengawasan;
  • Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
  • Pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
  • Pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.



Copyright © 2024 Inspektorat Daerah Kota Pematangsiantar.