Pemusnahan Arsip

Admin Inspektorat 30 Jun 2025



    Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku pencipta arsip mempunyai tugas dan kewajiban untuk melaksanakan identifikasi arsip negara yang tercipta melalui pemberkasan arsip aktif, penataan arsip inaktif, penyusunan daftar arsip aktif, inaktif, penilaian/penyusutan arsip, pemusnahan arsip dan penyerahan arsip statis ke Lembaga Kearsipan Daerah (LKD)
    Berkaitan dengan hal tersebut di atas Inspektorat Daerah Kota Pematangsiantar telah melakukan penataan arsip inaktif, penilaian, dan penyusutan arsip serta melaksanakan Pemindahan/Penyerahan Arsip statis. Oleh karena itu Inspektorat Daerah Kota Pemangsiantar  melakukan pemindahan/penyerahan arsip berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan pertimbangan Panitia Penilai Arsip ke LKD sebagaimana terlampir sudah memenuhi persyaratan untuk diserahkan dengan mempedomani Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2011 tentang Tata Cara Akuisisi Arsip Statis. 
    Inspektorat Daerah Kota Pematangsiantar melakukan Kegiatan pemusnahan arsip inaktif yang telah habis retensi dan tidak memiliki nilai guna sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bersama dengan OPD Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kota Pematangsiantar dan disaksikan oleh Inspektur, Sekretaris dan Inspektur Pembantu Inspektorat Daerah Kota Pematangsiantar beserta dengan perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar yang dilaksanakan pada tanggal 26 Juni 2025 bertempat di Ruang Aula Inspektorat Daerah Kota Pematangsiantar


Tag : berita-terbaru

Kolom Komentar


Komentar

Tuliskan Komentar Anda!




Copyright © 2024 Inspektorat Daerah Kota Pematangsiantar.